Jakarta, detikco.com - Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, fasilitasi penyerahan santunan kematian dan sisa gaji almarhum Heince Kepler Manahampy kepada ahli warisnya di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan. Rabu (2/10/2024)
Disampaiak oleh Capt. Hendri Ginting, selaku Direktur Perkapalan dan Kepelautan kementerian perhubungan, Beliau menjelaskan bahwa penyerahan santunan asuransi meninggal dunia ini merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga almarhum kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan santunan asuransi kematian dari PT. Pelayaran Sinar Pagoda.
Lebih lanjut, Capt.Hendri Ginting menjelaskan bahwa acara penyerahan sisa gaji dan santunan asuransi atas meninggal dunianya almarhum ini berjalan dengan baik dan lancar di serahkan secara langsung oleh perwakilan PT.Pelayaran Sinar Pagoda kepada FICE selaku ahli waris yang merupakan Istri dari almarhum Heince pada tanggal 26 September 2024 lalu di ruang rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan RI.
Diketahui almarhum adalah seorang Nakhoda kapal KM. Sejahtera 35 yang meninggal dunia karena sakit, ketika ingin melakukan penyeberangan kapal, pada tanggal 3 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 11.23 WIB.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang sangat mendalam untuk keluarga almarhum Heince Kepler Manahampy dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyerahan santunan asuransi dan sisa gaji ini,” ujarnya.
Dengan selesainya acara penyerahan santunan asuransi kematian ini, maka permintaan santunan oleh pihak ahli waris kepada PT. Pelayaran Sinar Pagoda telah selesai.
“Saya berharap penyerahan santunan asuransi ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris, agar dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan hak-hak para pelaut,” tutup Capt. Hendri.
( Red.)