PEMATANGSIANTAR-DETIKCO.COM
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun mengimbau kendaraan angkutan berat membatasi jam operasionalnya melintas di ruas-ruas jalan yang ramai di musim mudik dan liburan Nataru 2025. Kendaraan tersebut yakni mobil barang sumbu tiga, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan gandengan.
Imbauan ini juga membatasi operasional mobil barang pengangkut hasil gajian seperti tanah, pasir, batu. Kemudian hasil tambang dan bangunan.
“Imbauan ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga,” kata Kadis Perhubungan Kabupaten Simalungun Sabar P Saragih.
Adapun pengaturan operasional lalu lintas ini berlaku sejak Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 sampai dengan Selasa (24/12/2024) pukul 24.00. Kemudian Kamis (26/12/2024) dimulai pukul 06.00 sampai dengan Minggu (29/12/2024) pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada hari Rabu (1/1/2025) pukul 06.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
“Untuk di Simalungun dan Siantar, itu lalu lintas yang dilarang dimulai dari arah Medan ke pusat Kota Siantar, lanjut ke arah Parapat hingga Porsea (Kabupaten Toba),” kata Sabar Kadis Perhubungan Simalungun
Dalam mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang memungkinkan terjadinya di dua arah khususnya Siantar – Parapat, Dinas Perhubungan bersama Polres Simalungun bisa melakukan pengalihan arus atau penerapan sistem satu arah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
“Jadi situasional melihat kebutuhan lah. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti merekayasa lalu lintas di Parapat di mana kendaraan yang datang dari arah Siantar dialihkan ke Simpang Palang dan keluar ke Girsang,” katanya.
Tak sekadar mengawasi lalu lintas, Dishub Simalungun juga memperhatikan titik-titik jalan yang berpotensi longsor, mengingat cuaca buruk di penghujung tahun berpotensi muncul sewaktu-waktu.
( Budi Kurniawan )