Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Said Didu Dan Ahmad Khozinudin Tidak Paham Aturan PSN PIK 2, Stop Provokasi Rakyat*

21 Des 2024 | Desember 21, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T11:28:33Z
( Paman Nurlette,Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik Indonesia)*

Jakarta,detikco.com _Akhi-akhir ini ruang publik tercemar dengan narasi fitnah dan provokatif oleh Said Didu dan Ahmad Khozinudin, yang pandai bertopeng sosial seakan akan menjadi Pahlawan bagi warga Provinsi Banten untuk menolak percepatan pelaksanaan Progam Strategis Nasional Tropical Coastland, yang berdampingan dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2).

Kelompok provokator ini acap kali melancarkan narasi sentimen negatif dan argumen propaganda, dalam rangka menciptakan letupan sosial di masyarakat dan memantik simpati publik demi melawan kebijakan Pemerintah terkait pengembangan Proyek Strategis Nasional yang sedang diproses.

Said Didu dan Ahmad Khozinudin sebenarnya memiliki kepentingan terselubung atas nama rakyat. Tentu ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan Bernegara. Mereka disinyalir memiliki misi pragmatisme atas nama idealisme.
 
*Sandiwara Dan Sensasi Said Didu Dan Ahmad Khozinudin*

Said Didu merancang skenario di masyarakat seakan akan menjadi korban dari percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland, padahal dia adalah bagian dari seorang pembisnis yang sebelumnya memiliki kepentingan dengan pihak Agung Sedayu Group. 

Dimana ia pernah ingin menjual tanahnya seluas 10 Haktare dengan tawaran harga fantastis, tetapi karena gagal kesepakatan maka melampiaskan kekecewaannya melalui produksi opini miring dan asumsi liar, agar berharap masyarakat terkontaminasi dibalik pertunjukan adegan gelap, tetapi justeru takdir berkata lain dia dikejar warga karena dinilai menjadi provokator.

Sementara Ahmad Khozinudin, merupakan seorang pencari popularitas murahan dibalik argumen-argumen dangkal provokatif dan narasi sensasi kolot sebagai praktisi Hukum, tapi tidak paham aturan hukum.

Dia pernah membela para mafia tanah yang kerja manipulatif menerbitkan dokumen palsu untuk mengklaim kepemilikan tanah di Pantai Indah Kapuk 2, tetapi fakta hukumnya orang-orang dibela oleh Ahmad Khozinudin, mereka telah diproses secara hukum dan di vonis bersalah oleh hakim di pengadilan hingga masuk penjara. 

Dari fakta hukum diatas mengkonfirmasikan Ahmad Khozinudin, hobby nya menjual diksi "kezholiman, penindasan dan perampasan" sebagai dalil argumentasi pembenaran dalam menyerang Agung Sedayu Group untuk menggenjot popularitasnya. Maka sangat jelas orientasinya selama ini, bukan semata-mata untuk membela kebenaran tapi mencari ketenaran belaka. 

Said Didu Dan Ahmad Khozinudin, selalu tampil kompak untuk melancarkan narasi propoganda kepada masyarakat Banten, dengan tujuan menolak percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland, ternyata keduanya sama sama memiliki riwayat kekecewaan. 

Di satu sisi Said Didu melampiaskan kekecewaannya atas gagal transaksi penjualan tanahnya ke pihak Agung Sedayu Group, sedangkan disisi lain Ahmad Khozinudin emosinya meledak-ledak dan suka memprovokasi warga, karena selalu kalah melawan team legal PIK 2 di pengadilan saat membela orang-orang tidak benar. 

Namun, sangat disayangkan keduanya bersama Media Tempo tidak memahami landasan yuridis normatif, dan implikasi positif dari percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Tropical Coastland sebagai kebijakan pemerintah pusat, yang dikoordinasikan langsung oleh Menko bidang Perekonomian selaku penanggung jawab pelaksanaan 40 PSN di seluruh Indonesia yang dibiayai oleh swasta. 

Pertanyaan kritis ialah mengapa dari 40 PSN di seluruh Indonesia, yang telah di kaji dan diputuskan oleh Pemerintah, tetapi hanya PSN Tropical Coastland saja yang diprotes oleh kelompok provokator ini. Sementara PSN di daerah lain tidak dipersoalkan. Maka patut diduga apakah mereka bagian dari pion politik kepentingan pihak lain atas nama rakyat?.

*Dasar Hukum Pelaksanaan Percepatan PSN PIK 2*

Dasar hukum pelaksanaan 40 PSN di seluruh Indonesia, yang telah diputuskan oleh pemerintah termasuk PSN PIK 2, adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ke-tiga atas peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau Progam yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat Strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Menurut rumusan Norma Pasal 2 ayat 1 yang termaktub secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 109 2020 menyebutkan bahwa "Pemerintah melakukan percepatan proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, dan/atau Badan usaha yang bersumber dari anggaran Pemerintah dan atau non anggaran Pemerintah".

Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland, juga diatur dalam regulasi lainnya yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dalam peraturan tersebut, mengatur bahwa salah satu dukungan pemerintah untuk proyek PSN berupa jaminan Pemerintah.

Kemudian legitimasi eksistensi PSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2024 tentang perubahan ke-lima atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategis Nasional.

Berdasarkan landasan yuridis normatif diatas, PSN Tropical Coastland yang berdampingan dengan PIK 2 adalah kebijakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai kepentingan Negara dan dilakukan melalui riset ilmiah terhadap semua asfek secara komprehensif oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dengan melibatkan para ahli di bidangnya.

Jadi, jelas proyek tersebut bukan proyek Agung Sedayu Group yang diputuskan secara sepihak sebagaimana dipahami oleh Said Didu dan Ahmad Khozinudin.
Tetapi dilaksanakan melalui proses berjenjang mulai pengusulan ke tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang dikordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat 4 Keputusan Presiden Nomor tahun 2020.

Bahkan sebelum pelaksanaan Proyek Strategis Nasional tersebut, beberapa tahapan yang dilakukan saat rapat teknis lintas Kementerian dan rapat kabinet terbatas yang di pimpin langsung oleh Presiden.

Menolak PSN dengan cara menyerang Agung Sedayu Group menggunakan narasi manipulatif, provokatif dan negatif adalah salah alamat. Karena sekali lagi PSN merupakan kebijakan Pemerintah pusat demi kepentingan Negara, bukan kebijakan pihak swasta.

Perlu dipahami proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland, adalah dua proyek yang berbeda, tetapi hal ini selalu disamakan oleh Said Didu dan Ahmad Khozinudin, karena ketidaktahuannya dan defisit membaca regulasi.

*Implikasi Positif Dari Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland*

Pengembangan wilayah proyek Strategis Nasional Tropical Coastland oleh Pemerintah, yang berdampingan dengan proyek PIK 2 adalah berbasis hijau dengan luas kurang lebih 1.836 Haktare. Hal ini ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru yang berbasis hijau guna menopang attractiveness bagi para wisatawan.

Proyek Strategis Nasional Tropical Coastland memiliki nilai investasi yang cukup besar sekitar Rp. 39 triliun dan diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Sedangkan saat ini Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) telah menampung tenaga kerja tidak kurang dari 163 ribu orang dari periode 2021 sampai 2024 dari warga sekitar, yang ditampung bekerja di sektor pembangunan proyek, dan yang ditampung bekerja di vendor outsourcing, dan yang bekerja sebagai karyawan di area komersial.

Oleh karena itu, implikasi positif dari percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Tropical Coastland untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat Banten yang hidup di lingkungan PSN tersebut.

*Salah Alamat Membangun Narasi Fitnah Menyerang PSN PIK 2*

Ahmad Khozinudin yang mempertanyakan "dari mana hak Agung Sedayu Group untuk mengusir warga Banten yang sudah turun temurun hidup dan tinggal di Banten? Apakah, hanya bermodalkan selembar kertas keputusan PSN dari Jokowi, lalu Aguan bisa seenak perutnya mengusir warga Banten?" 

Pernyataan diatas merupakan contoh pertanyaan sesat yang menyesatkan warga setempat, karena tidak objektif, rasional dan ilmiah melainkan subjektif, irasional dan provokatif. Karena seperti diketahui bersama Program Strategis Nasional Tropical Coastland diputuskan berdasarkan Peraturan Presiden dan Kemenko atas nama Pemerintah, bukan keputusan sepihak Jokowi atau Menteri secara pribadi.

Keputusan Presiden terkait program strategis Nasional Tropical Coastland, adalah representasi dari kebijakan pemerintah dalam urusan pemerintahan. Keputusan Jokowi secara pribadi tidak bisa menjadi landasan pelaksanaan PSN, sebab kewenangan Presiden selaku kepala Negara dan Jokowi selaku pribadi merupakan dua kebijakan berbeda. 

Tanpa bukti menuduh Agung Sedayu Group mengusir warga Banten dengan kehadiran Program Strategis Nasional Tropical Coastland, sama halnya Said Didu dan Ahmad Khozinudin menuduh Pemerintah juga ikut terlibat mengusir warga Banten, karena pelaksanaan PSN berlandaskan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, melalui pertimbangan Pemerintah yang dikoordinasikan langsung oleh Kemenko perekonomian sebagai penanggung jawab.

Ahmad Khozinudin dengan membabi buta tanpa memahami substansi hukum, dia produksi narasi fitnah dan propoganda menyatakan "Selama ini, dalih status PSN itulah yang dijadikan sarana untuk mengintimidasi Warga Banten agar menyerahkan tanahnya untuk lahan bisnis properti milik Aguan. Rakyat diteror, seolah-olah proyek AGUAN adalah proyek Negara".

Pernyataan diatas adalah narasi fitnah kejinya dan tidak mendasar karena hanya asumsi liar dan fikiran halusinasi. Sebagai praktisi hukum sangat memalukan berargumentasi penuh dengan diksi sampah, tanpa argumen hukum yang rasional, objektif dan ilmiah. Ahamd Khozinudin tidak paham dan mengerti esensi aturan terkait PSN sebagai proyek Pemerintah, dan memang bukan Proyek Aguan.

Ahmad Khozinudin defisit bahan kritik sebagai praktisi hukum dan hanya bisa membangun Argumentum Ad Hominem, dan hal itu adalah bentuk Logical Fallacy, yang amat berbahaya bagi akal sehat masyarakat. Suka bawah nama warga Provinsi Banten untuk menggenjot popularitas, mengindikasikan dia mengalami gangguan mental spiritual dan moralitas.

Penulis haqqul yakin, meskipun mereka menggunakan segala tipu daya, tetapi masyarakat tidak terkontaminasi dengan narasi sampah dan fitnah, karena masyarakat sudah cerdas melakukan filterisasi terhadap semua sandiwara dan adu domba dari Said Didu dan Ahmad Khozinudin.

Sumber: paman nurlette 
×
Berita Terbaru Update