BREBES- detikco.com- Mahalnya biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang diduga tidak sesuai aturan SKB 3 mentri yang seharusnya biaya program PTSL tersebut Rp.150.000, namun di desa kemukten kecamatan kersana kabupaten brebes mencapai Rp.300.000 hal tersebut di duga kuat adanya beberapa oknum perangkat desa yang sengaja melakukan pungli di balik program sertipikat PTSL tersebut
Mulanya awak media mendapat informasi dari beberapa masyarakat desa kemukten kecamatan kersana yang enggan di catut namanya ,yang mana dirinya mendaftar ingin membuat sertipikat masal melalui program PTSL yang ada di desanya ia juga mengakui bahwa pendaftaran awal 150 ribu dan untuk materai beli sendiri dan kemudian di mintai uang lagi sebesar 100 ribu katanya untuk membeli patok ujarnya
Mendapat informasi tersebut awak media mendatangi sekdes guna untuk konfirmasi akan kebenaranya terkait mahalnya biaya program PTSL yang di duga sudah mengangkangi aturan
Pada saat sekertaris desa SEKDES desa kemukten saat di konfirmasi dirinya juga membuka suara dan dirinya juga membenarkan terkait biaya tersebut kepada awak media ".
Pertama pengajuan Rp 100 ribu rupiah terelisasi nya Rp 150 ribu rupiah per bidang ituh pun di awal sudah membayar Rp 150 ribu rupiah untuk biaya pendaftaran ada 322 bidang,pak sekdes mendapatkan Rp 50 ribu rupiah di kali 322 bidang ,"ungkap nya.
Saat media mau konfirmasi lebih lanjut pak sekdes tapi pak sekdes mengarahkan untuk konfirmasi ke pak kades.
waktu yang berbeda awak media mencoba menghubungi kades kemukten via WhatsApp namun pak kades enggan merespon saat mau di konfirmasi di duga pak kades alergi terhadap media, hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari kades kemukten."
( SN )